PAATK – Beberapa pekan terakhir, kebijakan pemblokiran rekening non-aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memicu gelombang kekhawatiran di kalangan masyarakat. Nasabah menjadi cemas bahwa dana yang seharusnya aman bisa diblokir tanpa peringatan terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap kenyamanan dan keamanan menabung di bank sebagai instrumen keuangan utama.
🔍 Apa Itu Rekening Dormant?
Menurut definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas debet atau kredit dalam jangka waktu tertentu, kecuali transaksi internal oleh bank seperti biaya administrasi atau bunga. PPATK mengkategorikan rekening tersebut sebagai berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk pencucian uang melalui jual beli nomor rekening
Meski belum ada aktivitas kejahatan secara langsung, PPATK berwenang memblokir rekening ketika ditemukan indikasi keterkaitan dengan tindak pidana keuangan berdasarkan PER PPATK No. 18 Tahun 2017. Status “dormant” sendiri bukan parameter tunggal untuk pemblokiran, namun dipakai sebagai indikator awal investigasi
🗓 Timeline & Dampak Terhadap Nasabah
Pada 15 Mei 2025, PPATK menerapkan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sebagai respons atas laporan data perbankan Februari 2025. Dampaknya sangat luas: jutaan rekening ditandai sebagai tidak aktif, bahkan sebagian besar tidak dapat digunakan untuk transaksi.
Hasilnya: sekitar puluhan juta rekening diblokir sementara, meski kemudian sebanyak 28 juta rekening dibuka kembali setelah publik bereaksi keras. Walaupun PPATK memastikan dana tetap aman, proses verifikasi dan aktivasi kembali yang memakan waktu membuat banyak nasabah merasa TRIG dan terhambat aksesnya.
😨 Ketakutan & Ketidaknyamanan Masyarakat
1. Cemas karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan
Banyak nasabah tidak tahu bahwa rekening mereka sudah dikategorikan dormant bahkan ketika masih bisa menerima transfer dan melakukan cek saldo. Pemberitahuan yang tidak transparan membuat masyarakat cemas tabungannya bisa dibatasi kapan saja.
2. Persepsi risiko terhadap sistem perbankan
Menurut pakar dari UMY, kebijakan ini bisa memicu ketidakpercayaan masif terhadap sistem perbankan dan memicu potensi bank run—praktik penarikan besar-besaran akibat kepanikan .
3. Proses aktivasi ulang yang rumit
Nasabah yang terkena pemblokiran harus melalui proses verifikasi ulang, yang bisa memakan waktu 5–15 hari kerja. Bagi mereka yang mendadak membutuhkan dana, situasi ini menciptakan ketidaknyamanan dan kerugian psikologis.
4. Dana aman tapi akses dibatasi
PPATK menegaskan bahwa meskipun rekening diblokir sementara, uang nasabah tidak hilang dan tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, terbatasnya akses membuat nasabah merasa terhalang menggunakan dana sendiri.
⚖️ Aspek Hukum & Transparansi
Menurut PPATK, pemblokiran dilakukan hanya jika ada indikasi keterlibatan rekening dalam tindak pidana keuangan — bukan semata-mata karena status dormant. Namun kenyataannya, banyak rekening yang tidak pernah digunakan aktif tetap terkena pemblokiran tanpa proses investigasi awal yang memadai.
Pada praktiknya, definisi tidak aktif durasi 3 bulan dinilai terlalu pendek. Nasabah yang menabung untuk keperluan jangka panjang bisa saja terblokir kendati tidak melakukan transaksi rutin. Hal ini menunjukkan perlunya sistem pemberitahuan resmi dan mekanisme banding yang jelas sebelum pemblokiran dilakukan.
📉 Dampak Psikologis dan Sosial
Bagi banyak masyarakat, menabung adalah bentuk keamanan finansial. Namun ketika akses rekening bisa dibatasi tanpa alasan yang jelas dan tanpa notifikasi, timbul keraguan terhadap kehandalan bank. Beberapa nasabah lebih memilih menyimpan uang secara fisik di rumah—praktik yang sebelumnya ditinggalkan karena risiko kehilangan dan tidak mendapatkan bunga.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan yang semestinya meningkatkan keamanan keuangan justru menurunkan minat masyarakat untuk menggunakan sistem perbankan sebagai tempat simpanan utama.
✅ Kesimpulan & Saran
Kebijakan PPATK untuk memblokir rekening dormant memang dilatarbelakangi niat baik: memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Namun, pelaksanaannya menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait:
- Kurangnya transparansi pemberitahuan
- Proses verifikasi yang memakan waktu
- Parameter definisi tidak jelas sebagai dasar blokir
- Dampak psikologis pada nasabah
Saran perbaikan:
- PPATK dan bank perlu memberikan notifikasi sebelum pemblokiran dan memberi waktu peringatan.
- Bank dan OJK harus menyosialisasikan kebijakan dengan jelas agar nasabah memahami kondisi dormant dan konsekuensinya.
- Mekanisme pengaktifan kembali harus dipermudah dan dipercepat.
- Definisi durasi tidak aktif perlu direvisi agar mempertimbangkan rekening dormant yang memang sah guna investasi jangka panjang.
Penutup
Meskipun tujuan pemblokiran rekening dormant penting untuk mencegah praktik kejahatan keuangan, implementasinya belum cukup memperhatikan hak dan kenyamanan nasabah. Saat ini banyak masyarakat merasa tabungan mereka berada dalam zona risiko—bukan karena dana tidak aman, tetapi karena kontrol akses lemah dan komunikasi yang minim.
Supaya kepercayaan kembali pulih, PPATK dan lembaga terkait harus menerapkan pendekatan lebih manusiawi dan transparan, agar menabung di bank kembali menjadi pilihan yang terasa aman dan nyaman.
Support : 18Hoki Login