Cara Cek e-Tilang: Seiring perkembangan teknologi, proses penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia juga ikut mengalami transformasi digital. Salah satunya adalah sistem e-Tilang (tilang elektronik) yang kini mulai menggantikan tilang manual. Sistem ini diberlakukan oleh Kepolisian untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mengurangi praktik pungutan liar di jalanan.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara kerja e-Tilang dan bagaimana cara mengeceknya jika tiba-tiba mendapatkan surat tilang atau pemberitahuan pelanggaran. Artikel ini akan mengulas cara cek e-Tilang secara lengkap, mudah, dan cepat, baik melalui website resmi maupun aplikasi.


Apa Itu e-Tilang?

e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi. Kamera CCTV yang dipasang di berbagai titik jalan raya akan menangkap gambar atau video pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Pelanggaran tersebut bisa berupa:

  • Melanggar lampu merah

  • Tidak menggunakan helm

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

  • Melanggar marka jalan

  • Melebihi batas kecepatan

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

  • Plat nomor tidak sesuai

Setelah pelanggaran terekam, data akan dikirim ke pihak Kepolisian untuk diverifikasi. Jika terbukti melanggar, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat sesuai STNK.

cara-cek-e-tilang


Kapan Harus Mengecek e-Tilang?

Kamu disarankan mengecek status e-Tilang jika:

  • Baru saja melanggar lalu lintas dan terekam kamera

  • Mendapatkan surat konfirmasi dari pihak Kepolisian

  • Curiga ada pelanggaran atas kendaraan milikmu

  • Kendaraan kamu sering dipinjam orang lain


Cara Cek e-Tilang Secara Online

Terdapat beberapa cara mudah untuk mengecek status e-Tilang, yaitu melalui website ETLE resmi, website Polda, atau aplikasi mobile. Berikut panduan lengkapnya:


1. Cek Melalui Website ETLE Nasional

Langkah-langkah:

  1. Buka situs https://etle.korlantas.polri.go.id

  2. Pilih menu “Cek Pelanggaran”

  3. Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka

  4. Klik tombol “Cari”

  5. Jika kendaraanmu melakukan pelanggaran, akan muncul informasi lengkap: tanggal, waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan bukti foto/video

  6. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”


2. Cek Melalui Website Polda (Wilayah)

Beberapa wilayah juga memiliki sistem ETLE sendiri, contohnya:

Langkah pengecekan kurang lebih sama:
Isi plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka → klik cari → hasil akan ditampilkan.


3. Melalui Aplikasi Mobile ETLE

Kini Korlantas Polri juga menyediakan aplikasi ETLE Mobile yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Langkahnya:

  1. Unduh aplikasi “ETLE Mobile”

  2. Daftar menggunakan identitas dan data kendaraan

  3. Cek notifikasi pelanggaran secara berkala

  4. Jika ada pelanggaran, kamu bisa langsung melihat detail dan proses pembayaran


Bagaimana Jika Terkena e-Tilang?

Jika kamu terkena e-Tilang, kamu akan menerima Surat Konfirmasi yang dikirim ke alamat yang terdaftar pada STNK kendaraan. Surat ini berisi:

  • Waktu dan tempat pelanggaran

  • Jenis pelanggaran

  • Bukti berupa foto/video

  • Kode BRIVA (untuk pembayaran)

Kamu punya dua pilihan setelah menerima surat ini:

a. Mengakui Pelanggaran

Kunjungi website ETLE dan isi formulir konfirmasi. Setelah itu, bayar denda melalui BRIVA sesuai jumlah yang ditentukan.

b. Mengajukan Keberatan

Jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran, kamu bisa menolak konfirmasi dan meminta proses sidang di pengadilan.


Cara Bayar Denda e-Tilang

  1. Setelah konfirmasi, kamu akan mendapatkan kode BRIVA

  2. Masuk ke aplikasi mobile banking, internet banking, ATM, atau merchant yang mendukung BRIVA

  3. Masukkan kode dan bayar sesuai nominal

  4. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip


Tips Hindari e-Tilang

Agar tidak terkena tilang elektronik, perhatikan hal-hal berikut:

  • Patuh pada rambu lalu lintas

  • Gunakan helm standar SNI dan sabuk pengaman

  • Jangan menggunakan HP saat berkendara

  • Pastikan plat nomor kendaraan sesuai dengan STNK

  • Tidak menerobos lampu merah

  • Berkendara sesuai batas kecepatan


Kesimpulan

Sistem e-Tilang adalah langkah maju dalam meningkatkan kedisiplinan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran. Dengan mengetahui cara cek e-Tilang, kamu bisa segera menindaklanjuti jika ada pelanggaran yang terjadi pada kendaraanmu. Prosesnya kini serba online, cepat, dan transparan.

Pastikan juga data kendaraan kamu sesuai dan lengkap, agar bila terkena tilang elektronik, proses konfirmasi bisa dilakukan dengan mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *